About Us

 

Profile

Dewan Periklanan Indonesia (DPI) adalah lembaga indeenden dan nirpamong (non-government) yang didentuk oleh komunitas periklanan Indonesia. Secara resmi DPI berdiri sejak tanggal 17 September 1981, bertepatan dengan diikrarkannya untuk kali pertama Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (KTKTCPI). Pengikrarkan tersebut dilakukan di hadapan Menteri Penerangan RI oleh tujuh asosiasi dan satu yayasan. Mereka mewakili pengiklan, perusahaan periklanan, dan media.

History

1981

Dilahirkan sebagaiĀ Komisi Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, pada tahun 1981 melalui sebuah ikrar yang ditandatangani oleh:

  • ASPRINDO
  • GBPSI
  • PRSSNI
  • PPPI
  • SPS

1989

Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI), bergabung dengan KPI

1991

Yayasan TVRI menjadi payung untuk semua Televisi Swasta diundang untuk menjadi anggota KPI

1992

Komisi Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia diubah menjadi Komisi Periklanan Indonesia (Indonesian Advertising Commission)

1999

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) bergabung dengan DPI

2005

Anggota DPI ditambah dengan masuknya Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI)

2005

Menyambut dengan APPINA sebagai kekuatan baru DPI.
 

Objective

Secara aktif, posisi dan kreatif menghidupkan dan mengembangkan periklanan yang berbudaya dan bertanggungjawab, sejalan dengan jiwa dan semangat ketentuan Undang-Undang No.21 Tahun 1982 tentang perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 1967 beserta semua peraturan pelaksanaan lainnya.

Penjabaran

  • Pemantapan kondisi berusaha dan bersaing yang sehat bagi setiap komponen pendukungnya (Tata Cara)
  • Pengembangan profesionalisme yang setinggi-tingginya bagi para pelaku periklanan nasional (Tata Krama & Tata Cara)
  • Pemantapan tanggung jawab etika yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa bagi seluruh anggota masyarakat periklanan Indonesia (Tata Krama).
 
Swakrama

  • Swakrama (self-regulation) adalah pengaturan diri sendiri, adalah suatu prinsip atau paham yang dianut oleh masyarakat periklanan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Malahan bukan hanya pada kode etik periklanan prinsip ini diterapkan, namun juga di banyak kode etik bisnis lainnya.

Prinsip Swakrama

  • Penyusunan dan penegakan etika periklanan yang tercantum dalam EPI ini dilakukan sejalan dengan prinsip-prinsip swakramawi (self-regulation) yang dianut oleh industri periklanan secara universal. Prinsip-prinsip dimaksud memberi rujukan bahwa suatu etika periklanan akan lebih efektif justru kalau ia disusun, disepakati, dan ditegakkan oleh para pelakunya sendiri.
  • Prinsip tersebut juga mengajui bahwa meskipun telah disusun, disepakati, dan ditegakkan oleh para pelakunya sendiri, akan tetap terbuka kemungkinan ada saat-saat ia kurang diindahkan. Karena itu diperlukan upaya terus-menerus untuk menyosialisasikan dan mengkoordinasikan gerak langkah penegakkannya oleh segenap komponen industri periklanan.

 

Members

Indonesia

Global